Mustahil Lengserkan Anies Baswedan Karena Banjir, Ini Sebabnya...

19 Januari 2020 19:52

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa dimakzulkan hanya karena persoalan banjir.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis Pro-Demokrasi (ProDem) Satyo Purwanto. 

BACA JUGA: Wow... Ternyata Ini Senjata Tempur Paling Ditakuti di Dunia

Menurut Satyo, urusan pemberhentian gubernur, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

BACA JUGA: Luar Biasa... Di Saat Seperti Ini, Sandiaga Uno Ingat Pak Jokowi

Dalam aturan itu, kata Satyo, tidak terdapat ketentuan pemberhentian kepala daerah dimungkinkan karena persoalan banjir.

"Dalam pasal 78 ayat 2 UU tersebut tertuang bahwa kepada daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan terkait beberapa alasan. Di antaranya berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan," tutur Satyo saat dihubungi jpnn.com, Minggu (19/1).

BACA JUGA: KPK Tidak Boleh Tangani Kasus PT Asabri, Ini Kata Menko Polhukam

"Selain itu, jika dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, melakukan perbuatan tercela atau mendapatkan sanksi pemberhentian," lanjut dia.

BACA JUGA: Menhan Prabowo Beli Kapal Fregat dari Denmark, Luhut Semringah...

Maka dari itu, Satyo pun heran terdapat kelompok yang menginginkan Anies Baswedan dimakzulkan dari kursi Gubernur DKI Jakarta karena persoalan banjir. 

Menurut Satyo, kelompok itu tidak paham aturan dan hanya subjektif melihat persoalan banjir di Jakarta.

BACA JUGA: Horee... Ini Jabatan PNS yang Tak Kena Perampingan Birokrasi

"Kejadian banjir pada awal tahun di Jakarta adalah bencana ekologi akibat banyak sebab. Banjir juga akumulasi persoalan lingkungan ditambah momen datangnya cuaca ekstrem," ungkap dia.

Apalagi menurut Satyo, kejadian banjir tidak hanya terjadi di Jakarta. 

BACA JUGA: Johan Budi Blak-blakan Tentang Honorer K2, Ini Faktanya...

Banjir juga melanda Bekasi, Tanggerang, dan beberapa wilayah Jawa Barat. 

Namun, kata dia, pimpinan daerah lain yang terjadi banjir, tidak dituntut pengunduran diri.

"Anehnya di daerah lain tidak ada masyarakat yang menyalahkan gubernurnya, atau bupatinya atau wali kotanya, lantas muncul tuntutan memecat kepala darahnya," pungkasnya.(*)


 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co