KPK Tidak Boleh Tangani Kasus PT Asabri, Ini Kata Menko Polhukam

KPK Tidak Boleh Tangani Kasus PT Asabri, Ini Kata Menko Polhukam - GenPI.co
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD meminta masyarakat memercayakan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asabri kepada kepolisian.

Menurut Mahfud MD, bahwa Polri pasti merasa harus bertanggung jawab secara moral untuk menuntaskan penyelidikan kasus tersebut.

BACA JUGA: Jakarta Diprediksi Segera Tenggelam, Ini Hasil Penelitian LIPI

"Karena dari 940.000 atau 980.000 prajurit TNI-Polri (nasabah), itu 600 ribunya Polri," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (16/1).

Bahkan untuk masalah ini, Mahfud mengatakan KPK juga tidak perlu dan tidak boleh ikut menangani karena perundang-undangan tidak membolehkan.

BACA JUGA: Menhan Prabowo Beli Kapal Fregat dari Denmark, Luhut Semringah...

"Kalau sudah polisi, ya polisi. Tidak boleh (KPK). Kan sudah ada di undang-undang, suatu kasus korupsi yang ditangani KPK tidak boleh ditangani polisi atau kejaksaan. Sebaliknya, kasus ditangani polisi dan kejaksaan juga tidak boleh KPK," ungkap Mahfud MD. 

BACA JUGA: Horee... Ini Jabatan PNS yang Tak Kena Perampingan Birokrasi


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kapolri Perintahkan Bareskrim Bentuk Tim untuk Usut Dugaan Korupsi Asabri

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya