Akan Terjadi Gerakan Besar, Jika Pak Jokowi Paksakan Omnibus Law

20 Januari 2020 16:15

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diingatkan, agar tidak memaksakan kehendak meloloskan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tanpa memperhatikan apsirasi buruh.

Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

BACA JUGA: Erick Thohir Blak-blakan Puji Ahok: Realitas yang Terbaik

Said mengatakan pesan ini usai berdialog dan menyampaikan apsirasi buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan perwakilan komisi IX DPR, Senin (20/1).

BACA JUGAPrabowo Jadi King Maker? 2024 Usung Puan Maharani-Sandiaga Uno

"Tentu kami berharap Presiden Jokowi juga tidak memaksakan kehendaknya, bila aspirasi buruh ini akan disalurkan melalui DPR," ungkap Said Iqbal di Kompleks Parlemen.

Sejumlah hal yang ditolak buruh di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja antara lain pengaturan upah per jam yang berpotensi menghapus upah minimum, pemberian tunjangan PHK 6 bulan dikhawatirkan menghapus sistem pesangon.

BACA JUGA: Bukan Sandiaga Uno, Ini 2 Tokoh yang Bisa Jadi Penerus Jokowi

Hal lainnya penggunaan tenaga kerja asing sekarang ini untuk skill workers bisa terjadi bebas unskill workers, jaminan pensiun dan jaminan kesehatan tidak akan diberikan kepada buruh yang hitungan upahnya per jam.

BACA JUGA: Honorer K2 Keringat Dingin, Tunggu Deal Penting dari Senayan

Sementara terakhir, tidak ada efek jera bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan menghapus sanksi pidana, serta penggunaan outsourcing dan kontrak 5 tahun tanpa dibatasi.

Menurut Said, bahwa pembahasan RUU Omnibus Law yang sebelumnya ditargetkan oleh Presiden Jokowi tuntas dalam 100 hari kerja, diingatkannya agar tidak dibahas secara terburu-buru dan harus didiskusikan bersama dengan buruh.

BACA JUGA: Amerika Serikat Kembali Rontokkan Iran, Lewat Serangan Ini...

"Kalau tetap terburu-buru, pasti akan ada gerakan yang begitu besar. Semua serikat buruh menolak omnibus law. Tidak ada satu pun, boleh diperiksa," ungkapnya.

Langkah berikutnya bila pemerintah memaksakan RUU tersebut, buruh akan menempuh upaya hukum dengan mempersiapkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Gibran Tak Dapat Restu PDIP, Ini Kata Analis...

Langkah lainnya adalah melakukan gugatan citizen law suit ke PN Jakarta Pusat karena sebagai warga negara, buruh dirugikan dengan adanya omnibus law ini.

"Langkah politiknya, ya kami minta pemerintah menghentikan pembahasan omnibus law yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Silakan pasal yang lain yang mempermudah investasi, misalnya kayak perizinan dan kemudahan berusaha, kami enggak ada masalah," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co