GenPI.co - Ikatan Guru Indonesia (IGI) menyambut positif keputusan raker Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum IGI M Ramli Rahim dalam pesan elektroniknya, Selasa (21/1).
BACA JUGA: 5 Kapal Fregat Terbaik di Dunia, Nomor 2 Dibeli Menhan Prabowo
Menurut Ramli, bahwa dalam raker itu menghasilkan kesepakatan untuk menghapus status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus mempertegas aturan yang menyatakan tidak ada satu pun guru di Indonesia yang berstatus honorer. Guru-guru yang mengajar di sekolah terutama sekolah negeri hanya menyandang dua status yaitu PNS atau PPPK," jelas Ramli.
BACA JUGA: Menhan Prabowo Respons Kunker Luar Negeri, Jawabannya Cool Banget
Ramli yakin Kemendikbud sangat mudah melakukan ini meskipun penguasaan atas guru ada di pemerintah daerah.
Menurut Ramli, Kemendikbud cukup membuat ketentuan dalam sistem Dapodik (data pokok kependidikan) yang mewajibkan sekolah hanya mencantumkan guru yang memiliki NIP dalam sistem Dapodik.
BACA JUGA: Hore... Ini Dia Kabar Gembira untuk Honorer K2 Lulus PPPK
Jika sekolah tidak mencantumkan NIP, secara otomatis sistem tersebut menolak data yang dimasukkan.
Selanjutnya, pemerintah menghapuskan dana honorarium dalam dana BOS.
BACA JUGA: Erick Thohir Blak-blakan Puji Ahok: Realitas yang Terbaik
Kemendikbud memastikan rasio antara guru dan siswa dalam satu kelas, menjadi syarat penginputan pada Dapodik minimal satu rombel satu guru.
"IGI menginginkan sistem ini diterapkan sesegera mungkin untuk memastikan pendidikan kita berjalan dengan baik," tutupnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News