Awas... Kasus Jiwasraya dan Asabri Dibelokkan ke Ranah Perdata

22 Januari 2020 19:29

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, proses hukum kasus asuransi Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung dan PT ASABRI yang diusut kepolisian, hingga kini masih terus berjalan.

Menko Polhukam menegaskan agar kedua kasus itu tak ditarik ke ranah perdata.

BACA JUGA: Jet Tempur Rafale Prancis Gahar Banget, Ini Kata Menhan Prabowo

"Kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana, tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata kalau memang ada unsur pidananya," jelas Mahfud saat jumpa pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

BACA JUGA: 5 Kapal Fregat Terbaik di Dunia, Nomor 2 Dibeli Menhan Prabowo

Mahfud MD mengatakan, jalur hukum pidana dan perdata tentu berbeda sehingga tak bisa sembarangan dialihkan. 

Bila nantinya ditemukan unsur perdata dalam kasus Jiwasraya dan ASABRI maka unsur pidananya harus diselesaikan terlebih dahulu.

BACA JUGA: Luar Biasa... Ini Dia Kapal Selam Pertama Buatan Indonesia

"Kalau memang ada unsur pidananya. Perdata ya biar diselesaikan, pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan, itu tidak boleh di dalam hukum pidana," ungkapnya.

Menurut Mahfud, bahwa ia juga meminta agar pemberitaan mengenai Jiwasraya dan ASABRI tidak tendensius.

BACA JUGA: Iran Nekat Aktifkan Nuklir, Amerika Serikat Kelabakan

"Soal kasus Jiwasraya dan ASABRI jalur hukum tetap berjalan. Jadi Kejaksaan Agung sudah menyampaikan tadi detail langkah yang sudah dilakukan dan semua pihak supaya menunggu dan masyarakat turut mengawasi tentunya. Itu tugas Anda, tapi jangan diwarnai dengan berita-berita yang tendensius, hoaks," jelas Mahfud.

BACA JUGA: Aktris Seksi Ini Bikin Mbah Mijan Jantungan dan Kena 'Hipnotis'

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan terkait kasus Jiwasraya, pihaknya akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan sejumlah data.

Jaksa Agung menyebut, bakal mengusut adanya keterlibatan perusahaan manajemen investasi.

BACA JUGAPNS Usia 45 Tahun ke Bawah, Siap-siap Lakukan Ini ya...

"Ya kalau peluang selalu ada (keterlibatan perusahaan manajemen investasi). Masih dalam pengembangan," ungkap Burhanuddin.

Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co