Sertifikat Halal Akan Dihapus, DPR Menolak Keras

22 Januari 2020 21:15

GenPI.co - Sebelumnya beredar draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang salah satu isinya menghapus beberapa pasal di UU Jaminan Produk Halal.

Berdasar Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di UU Jaminan Produk Halal akan dihapus.

BACA JUGA: Jet Tempur Rafale Prancis Gahar Banget, Ini Kata Menhan Prabowo

Yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44. Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal.

Namun demikian, belum terkonfirmasi apakah drat ini rancangan pemerintah atau bukan. 

BACA JUGA: 5 Kapal Fregat Terbaik di Dunia, Nomor 2 Dibeli Menhan Prabowo

Sebab, DPR hingga kini belum menerima draf resmi dari pemerintah.

Bahkan, anggota DPR Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal menyatakan menolak penghapusan ketentuan produk bersertifikasi halal pada Undang-Undang Jaminan Produk Halal, sebagaimana di dalam drat Rancangan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

BACA JUGA: Luar Biasa... Ini Dia Kapal Selam Pertama Buatan Indonesia

Illiza menyatakan bahwa persoalan jaminan produk halal memiliki aspek luas, bukan hanya persoalan norma agama yang menjadi basisnya, tetapi banyak aspek lain seperti perlindungan konsumen dan kesehatan.

BACA JUGA: Iran Nekat Aktifkan Nuklir, Amerika Serikat Kelabakan

"Terlepas benar atau tidaknya isu yang beredar tentang norma jaminan halal di RUU Cipta Lapangan Kerja, karena ini sudah beredar dalam opini masyarakat maka menghapus empat pasal dalam UU Jaminan Produk Halal akan memberikan dampak serius atas berbagai aspek kesehatan maupun perlindungan konsmen," ungkapnya dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1).

BACA JUGA: PNS Usia 45 Tahun ke Bawah, Siap-siap Lakukan Ini ya...

Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan dari daerah pemilihan Aceh itu mengingatkan, pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja yang masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020, harus melibatkan stakeholder.

"Khusus mengenai keinginan untuk penghapusan norma Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Fraksi PPP menegaskan menolak untuk dihapus melalui RUU Cipta Lapangan Kerja," tegas Illiza.(*)


 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co