Helmy Yahya: Berat Jadi Dirut TVRI, Demi Allah...

29 Januari 2020 14:46

GenPI.co - Helmy Yahya mengatakan persoalan yang dialaminya selama menjadi Direktur Utama TVRI sangat berat. Jika ditanya apakah ingin kembali lagi ke posisi itu, ia pasti menolak.

"Saya tidak berpikir kembali lagi, terus terang. Demi Allah, berat pak!" ujar Helmy saat memberi klarifikasi terkait pemecatannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (28/1).

BACA JUGA: Selama Jadi Dirut TVRI, Helmy Yahya Terima 168 Surat Cinta

Jika ia ditunjuk menjadi dirut harus ada syaratnya yakni berganti dulu tata kelolanya di TVRI.

Ia bercerita, saat pertama kali berencana ikut mendaftar ke Panitia Seleksi menjadi Dirut TVRI pernah ditentang habis abang kandungnya Tantowi Yahya.

BACA JUGA: Prasetio: Proyek Revitalisasi Monas Penuh Kejanggalan

"Kakak saya, Tantowi Yahya yang pernah juga menjadi salah satu pimpinan Komisi I dan dia terus terang melarang saya, ‘ngapain kamu urusin TVRI? Berat, sulit sekali’," kata Helmy meniru ucapan Tantowi.

Namun, berkat bujukan dari seseorang serta diskusi dengan istrinya, Helmy pun berani melawan larangan abangnya dan meneruskan rencana untuk mengikuti seleksi.

"Alhamdulillah saya terpilih pada 29 November 2017 luar biasa kondisinya, betul kakak saya. Tiap hari diawasi, dikirimi surat. Istri saya saja sudah lima tahun tidak mengirim surat," ungkap Helmy, ​​​sontak hal itu membuat riuh tawa di ruang sidang.

Menurut Helmy, jajaran Dewas TVRI telah masuk dalam kewenangan Direksional dimana Dewas membuat kontrak manajemen.

BACA JUGA: Sah, Proyek Revitalisasi Monas Dihentikan Hari Ini

Ia bercerita juga pengalamannya selama menangani TVRI, ternyata sangat mudah sekali jajaran Direksi diberhentikan oleh Dewan Pengawas jika mencermati Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005.

"Kalau kita mencermati PP 13/2005, apa langkah gampangnya yang saya alami sendiri? Cukup Direksi itu, siapa pun dia, dikasih Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP)," ujar Helmy.

Mensesneg Minta Anies Baswedan Hentikan Revitalisasi Monas

Kesalahan Direksi yang ingin diberhentikan tersebut bisa ditaruh apa saja yang dirasa salah oleh Dewan Pengawas dengan komitmen boleh mengajukan pembelaan diri dalam waktu sebulan.

"Dalam kasus saya, pembelaan diri saya, 27 halaman dan lampirannya 1.200 halaman, pak. Enggak main-main, karena saya dibantu kantor pengacara Assegaf Hamzah and Partners (AHP). Saya enggak main-main karena itu menyangkut harga diri saya," ucap Helmy Yahya. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co