Kawasan Hayam Wuruk akan Berlakukan Parkir Ganjil Genap

01 Februari 2020 16:26

GenPI.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan parkir untuk kendaraan mobil plat ganjil genap khusus di sekitar Jalan Gajahmada dan Jalan Hayam Wuruk Jakarta Barat.

Jenis yang diberlakukan adalah parkir "on street" atau parkir di pinggir kiri jalan raya, yang dulunya sempat menjadi kawasan penataan dan pelarangan parkir.

BACA JUGA: Duh, Ternyata Warga Jakarta Kurang Bahagia

"Parkir ganjil genap Jalan Gajah Mada itu enam lokasi dan Jalan Hayam Wuruk empat lokasi," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (31/1).

Syafrin mengatakan penataan parkir tersebut akan berlaku seperti waktu pemberlakuan perlintasan kawasan ganjil genap.

Pertimbangannya di kawasan tersebut tak lain karena merupakan kawasan perdagangan yang aktif, sehingga perlu dibuatkan kawasan parkir.

Selanjutnya, Dishub DKI memfasilitasi parkir sepert itu agar tanah warga di kawasan tersebut menjadi produktif.

BACA JUGA: Muluskan Jagoannya Jadi Cawagub, Gerindra Siap Lobi-lobi Politik

Parkir tersebut dibuat dengan kondisi parkir paralel searah arus jalan dengan marka garis lurus dan rambu parkir berwarna biru.

"Kita harapkan dengan penataan ini tidak ada lagi parkir yang okupasi ruang jalan dan menimbulkan ketidakteraturan," kata Syafrin. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co