Mendag Agus Suparmanto Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Penipuan

06 Februari 2020 14:54

GenPI.co - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 500 miliar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki kasus penipuan yang diduga melibatkan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

BACA JUGA: Oh Hidup... Aku Jatuh Cinta Sama Papah Tiriku

"Masih dalam penyelidikan," kata Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/1).

Menurut Argo, saat ini penyidik masih meminta keterangan pihak pelapor dan saksi untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

"Kami klarifikasi dari saksi, pelapor, dan barang bukti. (Apakah) memenuhi (unsur) pidana atau tidak, nanti kami gelar (perkara). Kalau naik ke pidana, ya, kami sidik (penyidikan)," ujar Argo.

Kasus bermula dari kesepakatan nota kesepahaman antara Yulius, Agus Suparmanto, dan beberapa rekanan lain terkait dengan proyek penambangan, pengangkutan, dan pemuatan bijih nikel di Tanjung Buli, Maluku Utara milik PT Antam pada tahun 2000.

Namun, dalam perjalanannya, terjadi perbedaan pandangan antara kedua belah pihak.

BACA JUGA: BMKG: Awas, Jakarta Diguyur Hujan Lebat Malam Hari

Pengacara Husdi melaporkan Agus ke Bareskrim Polri pada tanggal 8 Januari 2020 karena kliennya tidak kunjung menerima uang damai sebesar Rp 500 miliar yang dijanjikan Agus.

Uang Rp 500 miliar itu terkait dengan kasus sengketa pembagian keuntungan antara Yulius, Agus Suparmanto dan beberapa rekanan lain yang terlibat proyek penambangan dan pengangkutan bijih nikel milik PT Antam di Maluku Utara.

Kasus ini sendiri pernah dilaporkan ke Mabes Polri pada tahun 2014. Saat itu rekan Agus, Juandy Tanumihardja, sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kemudian terjadi kesepakatan damai antara pihak Agus dan Yulius.

Saat itu Agus secara lisan berjanji akan memberikan Rp 500 miliar setelah perjanjian damai ditandatangani dan dijalankan.

Namun, pembayaran yang dijanjikan Agus tidak pernah direalisasikan sehingga Yulius melalui kuasa hukumnya melapor ke Bareskrim. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co