GenPI.co - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mengatakan 600 WNI yang tergabung dalam ISIS sudah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Berdasarkan Pasal 23 UU Kewarganegaraan huruf d dan f. Huruf (d) menyebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".
BACA JUGA: Mendag Agus Suparmanto Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Penipuan
Sementara huruf (f) menyebutkan "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut".
"Nah istilah 'bagian dari negara asing' itu bisa saja pemberontak yang hendak menggulingkan pemerintah yang sah. Bukankah ISIS pemberontak yang ada di Suriah? Bahkan mereka menggunakan cara-cara teror untuk menggantikan negara Suriah dan Irak," kata Hikmanto di Jakarta, Kamis (6/1).
BACA JUGA: BMKG: Awas, Jakarta Diguyur Hujan Lebat Malam Hari
Selanjutnya andaikan kewarganegaraan Indonesia selama ini tidak hilang kewarganegaraannya berarti Kemlu atau Perwakilan Indonesia di Suriah akan memberi perlindungan.
"Kenyataannya, ini tidak terjadi," kata Hikmahanto.
Menurut Hikmanto, sejak awal para WNI yang hendak bergabung dengan ISIS, maka mereka menganggap ISIS sebagai negara mereka.
BACA JUGA: Oh Hidup... Aku Jatuh Cinta Sama Papah Tiriku
"Oleh karenanya sejak saat itu mereka telah rela melepas kewarganegaraan Indonesia," ujarnya.
Bahkan, tambah dia, ada dari mereka yang merobek-robek paspor Indonesia yang menjadi simbol bahwa mereka tidak lagi ingin menjadi warga negara Indonesia.
Oleh karena itu, wajar bila pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban lagi untuk melindungi mereka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News