Akhirnya, Diskotek Golden Crown Disegel Permanen

08 Februari 2020 18:44

GenPI.co - Pemprov DKI akhirnya menyegel diskotek Golden Crown di kawasan Mangga Besar, Taman Sari Jakarta Barat, secara permanen. 

"Ini disegel permanen," ujar Sekretaris Kota Jakarta Barat Harry Purnama di lokasi, Sabtu (8/1).

BACA JUGA: Resmi, Diskotek Golden Crown Disegel

Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown.

Terhitung sejak 7 Februari 2019, Diskotek Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera disegel.

Keputusan pencabutan izin tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra dengan Nomor 19 Tahun 2020.

Surat itu dikeluarkan berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) yakni surat nomor 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan Nomor 432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP.

"Kita tindaklanjuti hasil dari penggerebekan BNN pada hari Kamis (6/2) ditemukan adanya narkotika di dalam tempat usaha Golden Crown," kata Harry.

BACA JUGA: Gagah Banget, Wamenhan Trenggono Jajal Kendaraan Tempur Practica

Harry mengatakan ada pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata sehingga perlu segera dicabut izin TDUP Golden Crown.

Sebelumnya, BNN telah menggelar razia di Diskotek Golden Crown, pada Kamis (6/2) dini hari. Petugas melakukan tes urine terhadap 184 orang dan sebanyak 107 pengunjung positif menggunakan narkoba. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co