Kawin Kontrak Marak di Puncak, Bareskrim Polri Turun Tangan...

14 Februari 2020 19:06

GenPI.co - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. 

Dalam pengungkapan kasus itu Bareskrim Polri mendapati sebelas korban.

BACA JUGA: Angin Segar Guru Honorer K2 dan Non-Kategori, Solusi Awal...

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo, bahwa kesebelas korban itu akan dikembalikan ke pihak keluarga. 

"Sebelumnya kami lakukan pembinaan dulu, agar tidak terjadi (diperdagangkan, red) lagi ketika kembali ke keluarga," ungkap Ferdy kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/2).

BACA JUGA: Wabah Virus Corona Menyebar ke Hong Kong, Staf Medis Ketakutan...

Menurut perwira Polri dengan satu bintang di pundak itu, bahwa ada lima pelaku kasus itu yang kini telah menyandang status tersangka. 

Kelima pelaku itu adalah Oom Komariah alias Rahma, Nunung Nurhayati, H Saleh, Devi Okta Renaldi, dan Almasod Abdul Alaziz.

Ferdy membeberkan, bahwa pelaku memaksa para korban melayani pelanggan. 

BACA JUGA: Wanita Jangan Terlena, Ini Dia Ciri Khas Fakboy...

"Dari jasa yang diberikan para korban, pelaku dapat keuntungan sebesar 40 persen dari nilai yang dibayarkan," ungkap Ferdy.

Ferdy pun memerinci, pelaku membanderol para korban dengan tarif bervariasi. 

Untuk tarif kencan singkat atau short time hingga tiga jam antara Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu.

BACA JUGA: Lucinta Luna Kejang-kejang, Ini Kata Pengacaranya...

Adapun tarif untuk kencan semalam antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. 

"Kemudian kawin kontrak tiga hari seharga Rp 5 juta dan satu minggu Rp 10 juta," bebernya.

Menurut Ferdy, bahwa masing-masing pelaku punya peran berbeda. 

Nunung dan Oom merupakan pihak yang menawarkan korban kepada pelanggan sejak 2015.

Adapun Saleh sebagai penyedia lelaki, Devi menyediakan transportasi, sedangkan Almasod sebagai pemesan wanita. 

Para pelaku menawarkan beragam paket dengan harga beragam kepada para pelanggannya.

Menurut Ferdy, komplotan itu menyasar pelanggan warga negara asing (WNA). 

Sebagian besar WNA yang menjadi sasaran komplotan itu adalah warga Arab Saudi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa lima telepon genggam, uang Rp 900 ribu, print out dan akses pemesanan apartemen.

Daftar registrasi tamu, invoice, satu bundel booking residence, paspor atas nama Abdul Alaziz, serta dua boarding pass.

Sementara itu, Polisi juga menjerat kelima tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. 

Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co