Angin Segar Guru Honorer K2 dan Non-Kategori, Solusi Awal...

Angin Segar Guru Honorer K2 dan Non-Kategori, Solusi Awal... - GenPI.co

GenPI.co - Kebijakan menambah porsi dana BOS untuk gaji guru honorer maksimal 50 persen, hanya solusi yang bersifat sementara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian.

BACA JUGA: Wabah Virus Corona Menyebar ke Hong Kong, Staf Medis Ketakutan...

"Paket ini dinyatakan mendikbud masih merupakan langkah awal penyelesaian guru honorer, jadi bukan solusi untuk permasalahan tersebut secara keseluruhan," beber Hetifah saat dikonfirmasi jpnn.com, Kamis (13/2).

BACA JUGA: Virus Corona Makin Ganas, Ribuan Burung Gagak Serbu Kota Wuhan

Sebelumnya, kebijakan soal porsi dana BOS untuk gaji guru honorer diputuskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

BACA JUGA: Aku Milikmu Malam Ini, Tapi Bukan untuk Besok...

Di mana, salah satu dari tiga syarat guru honorer bisa mendapatkan gaji dari dana BOS, yakni harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) hingga 31 Desember 2019.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Menurut Hetifah, Ini Angin Segar Bukan Hanya untuk Guru Honorer K2

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya