Awas! Dana BOS Rawan Diselewengkan, Ini Aturannya...

15 Februari 2020 20:31

GenPI.co - Kepala sekolah maupun tim bantuan operasional sekolah (BOS) reguler tidak bisa menggunakan dana BOS seenaknya. 

Karena mereka terikat aturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

BACA JUGA: Mencekam... Virus Corona Berpotensi Hancurkan Singapura

Menurut pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana, bahwa Pasal 12 Permendikbud 8/2020 mengatur batasan penggunaan dana oleh kepsek dan tim BOS.

BACA JUGA: Gubernur Anies Dituduh Berbohong, Sekda Akhirnya Mengakui...

Menurut Erlangga, bahwa salah satunya adalah dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

"Supaya tidak ada kepala sekolah yang nakal, saya bacakan biar gamblang. Dana BOS tidak boleh untuk guru PNS. Nanti kena (hukuman) kepala sekolahnya, atau pengelola BOS atau tim BOS-nya," ungkap Erlangga.

BACA JUGA: Alhamdulillah... Ayu Ting Ting Persiapan Menikah

Erlangga menjelaskan hal tersebut dalam diskusi "Skema Dana BOS, Kenapa Diubah?", di Jakarta Pusat, Sabtu (15/2).

Di mana Pasal 12 Ayat 1 Huruf a sampai n lebih lanjut mengatur hal yang tidak boleh dilakukan kepsek dalam menggunakan dana BOS. 

BACA JUGA: Mengharukan Melihat Sikap Warga Natuna: Selamat Jalan...

Yakni tidak boleh disimpan di bank dengan maksud dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain.

Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis.

Tidak boleh untuk sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan.

BACA JUGA: Ngeri Banget... Nikita Mirzani Diancam Mau Dibunuh Sajad Ukra

Kemudian, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas  sekolah, membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.

Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).

Berikutnya, tidak boleh digunakan untuk pemeliharaan prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru, membeli saham.

BACA JUGA: Oh My God! Angel Lelga Akui Vicky Prasetyo Sangat Lihai Ini...

Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program  BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kementerian.

Kemudian, dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sumber lainnya. 

"Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, dan atau bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co