Virus Corona Mengganas: Pembeli Masker Ditipu Hingga Rp 200 Juta

18 Februari 2020 09:30

GenPI.co - Wabah virus corona ternyata dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mencari rezeki yang tak halal.

Kasus tersebut terkuak, ketika Riska Fatmawati (23) mendatangi kantor pengacara Wahyu Prio Djatmiko di Nganjuk, Jawa Timur untuk meminta bantuan hukum karena menjadi korban penipuan sebesar Rp 200 juta.

BACA JUGA: Ahok Ungkap Kisah Perceraiannya, Ternyata Ini Sebabnya...

Riska yang merupakan warga Kediri itu, mengaku tertipu atas bisnis masker untuk cegah terjangkit virus corona yang dilakukan melalui online shop.

Tak tanggung-tanggung korban tertipu hingga Rp 200 juta. 

BACA JUGA: Profesor dari UI Sodorkan Cara Pengangkatan Honorer K2 Jadi PNS

"Dengan pembelian Rp 200 juta, seharusnya saya menerima ratusan karton kardus berisikan masker. Namun, oleh penjual hanya dikirim 1 kardus kecil yang hanya berisikan 5 lembar kertas bekas ujian sekolah," beber Riska.

BACA JUGA: Virus Corona Mengganas: Perawat Terinfeksi, RS Tolak Pasien...

Penipuan itu bermula saat Riska bersama 15 rekan kerjanya membeli masker dengan jumlah besar untuk dikirim ke Hong Kong.

Riska membeli banyak, karena permintaan masker dari rekannya di Hong Kong saat kasus wabah virus corona.

BACA JUGA: Dikabarkan Akan Cerai dari Krisdayanti, Raul Lemos Marah Besar

Riska pun kemudian memutuskan membeli ke pelaku dengan cara online via Facebook. 

Akun itu memakai nama Nur yang beralamat di Mataram.

"Karena pelaku meminta uang muka, maka saya mentransfer uang muka sebesar Rp 100 juta dari total pembelian Rp 200 juta, ke rekening atas nama Silviana Widiyanti Sari, beralamatkan di Cempaka Putih," ungkapnya.

BACA JUGA: Suami Aktris Bunga Citra Lestari Meninggal, Netizen Banjir Tangis

Setelah mengirimkan nomor rekening itu, pelaku memberikan kode resi pengiriman barang yang ditujukan ke rumah Riska dan satu korban lain rekannya.

Akan tetapi, korban kaget ternyata barang yang diterima bukanlah masker dalam puluhan karton kardus menggunakan kontainer.

Sementara, korban pun juga sudah mengirim sisa uang muka sebesar Rp 100 juta ke nomor rekening yang sama. 

BACA JUGA: 4 Zodiak Ini Memiliki Karier Kinclong dan Keberuntungan Besar

Korban percaya karena pelaku mengirimkan no resi pengiriman ke korban.

Menurut Riska, dia baru 2020 ini memulai jual beli barang tersebut. 

Uang Rp 200 juta merupakan dana kumpulan dari 15 korban yang dibuat untuk membeli masker.

"Atas kasus ini, saya mendatangi pengacara guna meminta agar kasusnya bisa secepatnya diusut tuntas dan pelaku bisa tertangkap," jelas Riska.

Sementara menurut Wahyu Prio Djatmiko, kuasa hukum korban, dia sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim, mengingat penipuan sudah lintas-kabupaten.

"Sebab dari 15 korban merupakan warga dari kabupaten yang berbeda-beda," ungkap Wahyu.

Wahyu berharap aparat penegak hukum bisa secepatnya menangkap pelaku, sehingga tidak ada korban-korban selanjutnya.(yos/pojokpitu)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co