1 Ganjalan Ini, Membuat Honorer K2 Hanya Mimpi Jadi PNS

19 Februari 2020 07:00

GenPI.co - Anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid menilai, masalah utama pengangkatan honorer K2 menjadi PNS sekarang tinggal satu saja, yakni payung hukum.

Menurut politikus Gerindra, hal inilah yang harus segera diselesaikan oleh DPR bersama pemerintah.

BACA JUGA: Dikabarkan Akan Cerai dari Krisdayanti, Raul Lemos Marah Besar

Sehingga ke depan ada dasar hukum untuk mengangkat mereka menjadi abdi negara dengan status diakui oleh peraturan perundang-undangan.

Masalah pengangkatan honorer adalah payung hukumnya. 

BACA JUGA: Seluruh PNS Wajib Dilaporkan dan Dimutakhirkan, Ini Kata BKN...

"Itu sebabnya Fraksi Gerindra mengusulkan revisi UU ASN, terutama revisi pasal rekrutmen yang memberi ruang pengangkatan honorer," ungkap Sodik kepada jpnn.com, Senin (17/2).

Menurut Sodik, sejauh ini semua fraksi di parlemen setuju persoalan honorer K2 ini segera diselesaikan.

BACA JUGA: Ahok Ungkap Kisah Perceraiannya, Ternyata Ini Sebabnya...

Dengan mengangkat mereka menjadi PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). 

Dengan begitu, tidak ada lagi istilah honorer.

Sementara itu, terkait mekanisme pengangkatannya, Sodik setuju dengan saran dari eks WamenPAN-RB Prof Eko Prasojo, yakni berbasis kinerja. 

BACA JUGA: Luar Biasa... Cantiknya Zaskia Gotik, Tapi Hobinya Nggak Nahan

Namun hal itu harus dituangkan dalam payung hukum.

"Ukuran kinerja honorer untuk pengangkatan bisa dipakai apa yang disampaikan Prof Eko. Tetapi yang penting payung hukumnya dulu. Karena masalah utama adalah payung hukum untuk pengangkatan honorer K2 yang sedang dibahas di Baleg," tandas Sodik.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co