
GenPI.co - Setiap data PNS harus dimutakhirkan dan disampaikan masing-masing instansi kepada BKN. Ini sesuai PP 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suherman.
BACA JUGA: 4 Zodiak Ini Memiliki Karier Kinclong dan Keberuntungan Besar
Menurut Suherman, Updating data, saat ini dilakukan melalui Sistem Administrasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
Namun, ke depan, akan dilakukan pengembangan sistem SAPK dari yang sebelumnya monolithic architecture menjadi microservices architecture.
"Terintegrasi secara duplex dengan Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) Instansi," beber Suherman di Jakarta, Senin (17/2).
BACA JUGA: Luar Biasa... Profesor di Surabaya Temukan Vaksin Virus Corona
Suherman melanjutkan, hal itu disebut Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN) Terintegrasi.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: BKN: Seluruh Data PNS Wajib Dimutakhirkan dan Dilaporkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News