Ahok Masih Berpeluang Maju di Pilpres 2024, Ini Syaratnya...

21 Februari 2020 03:15

GenPI.co - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang pernah menjadi terpidana ternyata masih punya peluang mencalonkan diri pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

BACA JUGA: Honorer-PPPK, Wajib Baca 7 Substansi RUU ASN Hasil Harmonisasi

Menurut pemerhati politik dan kepemiluan Girindra Sandino, mantan gubernur DKI itu bisa menjadi calon presiden (capres) ataupun kandidat wakil presiden.

Girindra mengatakan, di Indonesia ada kecenderungan unik yang kerap terjadi, yaitu perubahan undang-undang. Ketentuan dalam undang-undang terkait pemilu pun sering direvisi.

BACA JUGA: 3 Bait di Indonesian Idol, Firasat BCL untuk Ashraf Sinclair

"Coba perhatikan, seberapa sering undang-undang diperbarui? Jadi, selama undang-undang berpeluang diperbarui, Ahok juga berpeluang untuk maju sebagai capres maupun cawapres," beber Girindra Sandino kepada jpnn.com, Kamis (20/2).

BACA JUGA: Ooh Ananda... Nikmat Cinta Sesaatmu Hanya Hancurkan Aku

Girindra menambahkan, hanya ada satu ayat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menghalangi Ahok maju sebagai kandidat di Pilpres 2024. 

Menurut Direktur eksekutif Indonesian Democratic Center for Strategic Studies (IndecenterS) itu, Pasal 227 huruf (k) UU Pemilu mengatur tentang syarat pendaftaran pasangan capres dan cawapres.

BACA JUGA: Pak SBY Sudah Angkat 1 Juta Honorer Jadi PNS, Presiden Jokowi?

Ketentuan itu mensyaratkan surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara.

Hal itu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

BACA JUGA: Hati-hati... 3 Zodiak Ini Rela Putus Jika Diajak Menikah

Ahok sendiri merupakan mantan narapidana dengan kasus penistaan agama. Dia divonis dua tahun penjara setelah dinilai melanggar ketentuan Pasal 156 huruf a KUHP. 

Pasal ini mengatur ancaman penjara selama-lamanya lima tahun.

BACA JUGA: Kalimat Singkat BCL ke Afgan...

Menurut Girindra, secara sederhana bisa disimpulkan Ahok tidak dapat maju jika mengacu pada aturan itu. Mungkin hal ini bisa saja diperdebatkan. 

"Cuma saya mau bilang, kalau aturan itu dihilangkan, kan, tidak ada persoalan lagi. Selain itu, perubahan undang-undang juga merupakan hal yang biasa di negeri ini," pungkas Girindra.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co