Honorer-PPPK, Wajib Baca 7 Substansi RUU ASN Hasil Harmonisasi

Honorer-PPPK, Wajib Baca 7 Substansi RUU ASN Hasil Harmonisasi - GenPI.co
Ketua Panja RUU ASN Rieke Diah Pitaloka tampak gembira begitu seluruh fraksi menyetujui hasil harmonisasi RUU ASN, di rapat pleno Baleg DPR, Rabu (19/2). (Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN)

GenPI.co - Draft RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hasil harmonisasi oleh Panja RUU ASN akhirnya disetujui.

Hal tersebut telah disepakati dalam Rapat pleno Badan Legislasi DPR yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Ibnu Multazam pada Rabu (19/2).

BACA JUGA: Malam Sebelum Meninggal, Ashraf Sinclair Ternyata Latihan Ini...

Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Ketua Panja RUU ASN Rieke Diah Pitaloka menyampaikan, berdasarkan aspek teknis perumusan dan substansi RUU, Panja berpendapat bahwa RUU tentang perubahan UU ASN dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

"Namun Panja menyerahkan keputusan kepada pleno, apakah rumusan RUU hasil hamonisasi yang dihasilkan Panja dapat diterima," jelas Rieke.

BACA JUGA: 5 Zodiak Ini Bisa Bikin Lidah Bergoyang, Cocok Jadi Istri Idaman

Dalam laporan tersebut, Rieke menjabarkan 7 hal pokok dan substansial yang mengemuka dalam pengharmonisasian.

Di mana pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU ini dan kemudian disepakati dalam rapat Panja bersama pengusul.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Honorer Wajib Baca 7 Substansi RUU ASN Hasil Harmonisasi Baleg Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya