GenPI.co - Selebritas tersangka narkoba Lucinta Luna mengajukan permohonan rehabilitasi. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Betul, Lucinta Luna memang sudah mengajukan permohonan rehabilitasi," kata Yusri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (27/2).
BACA JUGA: Hasil Pemeriksaan Rambut, Lucinta Luna Pakai Ekstasi Satu Bulan
Yusri mengatakan saat ini permohonan tersebut masih dipelajari oleh pihak kepolisian.
"Saat ini permohonan rehabnya masih diteliti oleh penyidik," jelas Yusri.
Permohonan Lucinta nantinya akan diteruskan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Barat mengingat kasusnya kini ditangani Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Keputusan apakah Lucinta akan direhabilitasi atau tidak akan dikeluarkan oleh BNNK Jakarta Barat.
Lucinta saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polres Metro Jakarta Barat.
BACA JUGA: Kapolres: Lucinta Luna Positif Konsumsi Amfetamin
Saat ini Lucinta dititipkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, namun sewaktu-waktu bisa dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan.
Lucinta Luna diancam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News