Honorer Non-Kategori Makin Merana, Minta Jadi PNS Pakai Keppres

02 Maret 2020 07:00

GenPI.co - Honorer Non-Kategori Guru dan tenaga kependidikan usia di atas 35 tahun, kukuh minta diangkat sebagai PNS menggunakan surat Keputusan Presiden (Keppres) tanpa syarat.

BACA JUGA: 5 Zodiak Ini Penuh Keberuntungan di Bulan Maret

Bahkan mereka menyatakan bukan juga lewat Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (Revisi UU ASN).

Tuntutan tersebut disampaikan Ketua Umum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Pusat, Nasrullah, kepada jpnn.com, Minggu (1/3).

BACA JUGA: Mengapa Virus Corona Tak Masuk Indonesia, Ini Analisisnya...

Tentang berapa jumlah honorer non-kategori secara nasional, Nasrullah menyodorkan data statistik Kemendikbud tahun 2018. 

Di mana jumlah guru non-PNS di sekolah negeri 735.835 orang, di sekolah swasta 798.208 orang. Totalnya 1.534.031 orang.

BACA JUGA; Nasib Honorer K2 Lulus PPPK Mengenaskan: Tolong Kami...

Jumlah tersebut, menurutnya lebih besar dibanding guru PNS di sekolah negeri dan swasta, yakni 1.378.940 orang. 

"Itu jumlah semuanya. Tetapi, untuk guru non-kategori umur 35 ke atas, itu lebih kurang 254 ribu," beber Nasrullah.

Menurut Nasrullah, para guru non-kategori usia 35+ ini, dahulunya terkena imbas moratorium penerimaan CPNS, sehingga umur mereka lewat 35 tahun sebagaimana batasan usia minimal CPNS.

BACA JUGA: Israel Temukan Vaksin Virus Corona, Akan Disebar 90 Hari Lagi...

"Kalau pemerintah mau mengakomodir, minimal harus Keppres atau ubah PP. Kami mengonsep (diangkat jadi PNS pakai) Keppres supaya dunia pendidikan tidak jadi korban, hanya gara-gara revisi UU ASN," ungkap Nasrullah.

BACA JUGA: Khasiat Daun Sirih Luar Biasa, Bisa Obati 3 Penyakit Ini...

Nasrullah juga memberikan gambaran dengan perbandingan jumlah guru non-PNS dan PNS di sekolah negeri dan swasta, bisa dibayangkan betapa besarnya peranan guru honorer dalam mencerdaskan bangsa.

Namun, mirisnya tidak ada satu pun lembaga yang mendukung atau menjamin honorer menjadi PNS. 

BACA JUGA: Potensi Gempa Megathrust di Sukabumi: Magnitudo 8,7, Tsunami 10 M

"Pemerintah seakan tutup mata terhadap honorer. Pemerintah lebih suka mengangkat guru PNS dari lulusan sekolah tinggi keguruan yang masih baru tanpa pengalaman," tutur Nasrullah.

Padahal, tambah Nasrullah, pengalaman honorer dalam mengajar tidak diragukan lagi. 

BACA JUGA: Khasiat Jengkol Sangat Dahsyat, Bisa Obati Penyakit Kronis Ini

"Ini fakta. Dari tangan-tangan honorerlah terlahir sumber daya manusia yang mumpuni," ujarnya meyakinkan.

Oleh karena itu mereka berharap kepada pejabat pembuat kebijakan, agar tujuan pemerintah mengembangkan sektor SDM yang lebih baik dan inovator dapat tercapai, maka saatnya sekarang untuk memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada honorer untuk diangkat menjadi PNS tanpa syarat.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co