PWI Pusat Imbau Pers Tidak Beber Identitas Pasien Virus Corona

04 Maret 2020 09:57

GenPI.co - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengimbau media untuk tidak mengungkap identitas pasien yang terjangkiti virus Corona.

Selain itu, PWI juga mengimbau media untuk menciptakan ketenangan dan mengedukasi masyarakat melalui pemberitaan.

BACA JUGA: 5 Musisi Dunia Batal Konser di Jakarta Akibat Wabah Virus Corona

Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari mempersilakan para wartawan menyampaikan informasi yang bermanfaat terkait virus Corona.

“Namun, secara bersamaan melindungi data atau identitas pribadi korban virus yang tengah dalam perawatan medis,” kata Atal, Selasa (3/3).

PWI Pusat tidak menampik fakta ada keluhan dari masyarakat terhadap pemberitaan media yang membeberkan identitas pasien yang diduga terjangkiti virus Corona.

Atal pun mempersilakan wartawan atau media untuk menyampaikan fakta-fakta yang telah terkonfirmasi.

Akan tetapi, pihaknya juga meminta awak media untuk menghormati hak-hak pribadi korban.

“Jangan sampai diungkap secara vulgar. Ini jelas mengganggu hak pribadi pasien dan keluarganya, bahkan masyarakat yang tinggal di lingkungan rumah pasien,” tambah Atal.

Atal pun mengimbau media untuk menghormati pasal sembilan kode etik jurnalistik (KEJ).

Dalam pasal itu disebutkan bahwa jurnalis harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik.

Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

Sementara itu, kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Selain itu, Pasal 17 huruf h UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga melarang identitas dan riwayat kesehatan seseorang dibuka ke publik tanpa seizin yang bersangkutan.

Pasal 17 huruf h  berbunyi: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.

PWI pun mengimbau semua pihak terkait untuk tidak mudah menyebarkan identitas korban tanpa seizin yang bersangkutan.

Narasumber juga harus direhabilitasi namanya jika sudah dinyatakan negatif virus Corona.

Atal menilai ada beberapa media yang pemberitaannya sudah keluar dari koridor peraturan dan bisa menciptakan trauma kepada pasien maupun keluarga.

BACA JUGA: Pemkot Jaksel Benarkan Ada Sekolah Liburkan Siswa Terkait Corona

“Karena itu, kami mengingatkan semua masyarakat pers, khususnya para pemred atau penanggung jawab media, supaya tetap menghormati hak-hak pasien,” ujar Atal. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co