Didukung 100 Pemda, Guru Honorer Non-Kategori Ajukan 2 Tuntutan

07 Maret 2020 11:30

GenPI.co - Rakornas Guru dan tenaga kependidikan honorer non-kategori yang berusia di atas 35 tahun, menghasilkan dua poin tuntutan yang ditujukan ke pemerintah.

Rakornas Guru dan tenaga kependidikan honorer non-kategori tersebut, digelar pada 20 Februari 2020 di Kemayoran, Jakarta.

BACA JUGA: Dijamin Bakal Kandas, Jika 4 Pasangan Zodiak Ini Pacaran

Menurut Ketua Umum organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Pusat, Nasrullah, bahwa kedua tuntutan itu terkait dengan peningkatan status mereka menjadi PNS, serta gaji setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

BACA JUGA: Ternyata Ini 3 Cara Jitu Meluluhkan Hati Pria

"Angkat GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa tes melalui Keppres dan bayar Gaji UMK bagi honorer GTK di bawah umur 35 tahun dari APBN dengan dibayar secara bulanan," ungkap Nasrullah kepada jpnn.com, Selasa pagi (3/3).

Sementara itu, berbagai upaya akan terus dilakukan GTKHNK 35+ untuk mewujudkan kedua tuntutan tersebut. 

BACA JUGA: Barbie Kumalasari Ngebet Cerai? Galih Ginanjar Bilang Ini...

Di antaranya menambah dukungan dari Pemda, DPRD, dan PGRI dari seluruh Indonesia.

Tak hanya itu saja, GTKHNK 35+ meminta pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota mendorong Presiden Jokowi segera mengeluarkan Keppres tersebut.

"Saya sudah berjanji pada diri sendiri untuk bisa membuat teman-teman guru dan tenaga kependidikan honorer mendapatkan haknya, yaitu kesejahteraan dengan menjadi PNS, bukan ASN tetapi PNS," ungkap Nasrullah.

Nasrullah pun mengklaim bahwa sampai saat ini dukungan sudah mereka kantongi dari 100 pemda kabupaten/kota.

Menurut Nasrullah, jumlah itu diakuinya belum cukup untuk mendorong Presiden menerbitkan Keppres tersebut.

"Teman-teman akan berjuang bersama, mengajak pemda membuat surat dukungan kepada GTKHNK35+ agar tercapai minimal 51 persen dari 541 kabupaten kota yang ada," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co