Ujian SMK Dimulai, Kemendikbud: Wajib Lakukan Protokol Kesehatan

16 Maret 2020 08:47

GenPI.co - Sejumlah gubernur menutup sekolah selama dua pekan dan menunda pelaksanaan ujian nasional untuk mencegah penularan virus corona (covid-19). 

Namun, ada juga kepala daerah yang memutuskan UN tetap diselenggarakan.

Oleh karena itu, mulai hari ini, Senin (16/3/2020) sebagian anak didik yang bersekolah di kelas 12 SMK menjalani ujian nasional (UN).

Hal itu juga dikemukakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di akun Instagram-nya.

BACA JUGA: Warganet Berharap Pemerintah Rilis Peta Sebaran Virus Corona

“Selamat menjalani ujian nasional di jenjang SMK, yang sekolahnya tidak diliburkan pemerintah daerah,” unggah Instagram @kemdikbud.ri, Senin (16/3/2020).

Dikemukakan, pelaksanaan UN di sekolah-sekolah harus menjalankan protokol kesehatan yang dirilis Kemendikbud.

“Pelaksanaan UNBK (ujian nasional berbasis komputer) di sekolah-sekolah harus menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19,” tulis Kemendikbud.

BACA JUGA: Netter Ramai-ramai Komentari Sekolah Tutup 2 Pekan dan Tunda UN

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merilis Protokol Pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2019/2020, untuk penanganan penyebaran covid-19.

Protokol tersebut berisi 8 hal yang wajib dilakukan anak didik dan para guru saat melaksanakan UN, yaitu:

1.Menghindari kontak fisik langsung, seperti tidak bersalaman, cium tangan.
2.Mencuci tangan menggunakan air atau sabun atau hand sanitizer.
3.Tidak memaksakan hadir di sekolah bagi yang sakit dengan gejala deman, gangguan pernapasan. Peserta sakit bisa bisa mengkuti ujian pada waktu yang ditetapkan pusat asesmen dan pembelajaran.
4.Memastikan ketersediaan alat pembersih sekali pakai di depan ruang ujian.
5.Membersihkan ruang ujian sebelum dan sesudah digunakan, dengan menggunakan disinfektan untuk seluruh piranti yang digunakan peserta UN.
6.Memastikan pengisian daftar hadir UN, agar menghindari penggunaan alat tulis yang dipakai bersama.
7.Tidak saling meminjam alat tulis atau peralatan lainnya.
8. Jika ada yang mengalami gejala inveksi covid-19, kepala sekolah agar segera meminta anak didik untuk ke fasilitas kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co