Informasi Penting untuk Seluruh PNS, Ini Kata BKN...

30 Maret 2020 07:00

GenPI.co - Saat ini wabah virus corona alias COVID-19 sedang merajalela di Indonesia, maka dari itu sangat diperlukan mengantisipasi, agar virus ini tak makin meluas ke pelosok tanah air.

BACA JUGA: 4 Buah Ini Manjur Dongkrak Stamina untuk Hindari Virus Corona

Melihat hal tersebut, saat ini, bagi para aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS perantauan, diimbau untuk tidak mudik lebaran 2020.

Sebab, jika ngotot pulang kampung, dikhawatirkan akan menularkan atau tertular virus corona tersebut.

BACA JUGA: Amerika Lockdown Virus Corona, Jutaan Warga Jadi Pengangguran...

Menurut, Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, bahwa sejauh ini belum ada surat edaran dari kepala BKN, maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terkait larangan mudik.

Akan tetapi, BKN sudah mulai mensosialisasikan PNS jangan mudik lebaran lewat media sosial.

BACA JUGA: Virus Corona Mengganas, Paranormal Wirang Birawa Beri Peringatan

"SE belum ada tetapi sosialisasi agar ASN tidak pulang kampung gencar kami lakukan di medsos," jelas Paryono kepada JPNN.com, Minggu (29/3).

Paryono pun menegaskan, semua rakyat Indonesia harus patuh dengan instruksi pemerintah, apalagi ASN yang memiliki informasi cukup tentang COVID-19. Seharusnya bisa memberi contoh kepada warga.

BACA JUGAPenampilan Yuni Shara Saat Berjemur Bikin Meleleh Netizen...

Kalau bisa, juga bisa memberikan edukasi, jika ada warga atau ASN lain mau pulang kampung. Jangan sampai COVID-19 ini menyebar ke mana-mana.

"ASN harus gencar mensosialisasikan untuk saat ini lebih baik #Stay at Home, patuhi imbauan pemerintah. Kalau COVID-19 sudah bisa diatasi dan sudah reda, kita bisa bebas. Mau melakukan aktivitas seperti sebelumnya. Namun, untuk saat ini lebih baik tinggal di rumah," bebernya.

BACA JUGA: Jangan Sepelekan, 4 Cara Ini Bisa Jauhkan Kamu dari Virus Corona

Sementara itu, mengenai work from home (WFH), Paryono menambahkan, untuk pegawai BKN tidak ditentukan batasan waktunya. Bila kondisinya sudah mereda, otomatis PNS kembali ngantor.

"Yang ada batasan waktunya kan SE MenPAN-RB no 19 tahun 2020, di mana masa kerja di rumah sampai 31 Maret dan akan ditinjau lagi sesuai kondisi di lapangan. Sedangkan BKN tidak mencantumkan batasan waktu sehingga tidak merevisi SE lagi," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co