Penumpang yang Tidak Pakai Masker Dilarang Naik MRT dan LRT

05 April 2020 23:25

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan masyarakat Jakarta untuk menggunakan masker saat sedang naik kendaraan umum per tanggal 12 April 2020. 

Perintah tersebut diberikan Anies kepada direktur utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta.

BACA JUGA: Penumpang Transjakarta Wajib Pakai Masker

"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker,” tulis Anies Baswedan dalam surat bernomor 03/MEMO/04042020, Sabtu (4/4).

Selain itu, Anies juga meminta kepada pengelola Transjakarta, MRT, dan LRT untuk melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini di semua stasiun, halte, bus, dan gerbong mulai 6 April 2020. 

Tak tanggung-tanggung, Anies juga meminta agar ketiga pengelola moda transportasi publik itu bertinda tegas dan tidak mengangkut penumpang yang tidak menggunakan masker.

“Bila tanpa masker, maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum," lanjut Anies.

Jenis masker yang disarankan untuk digunakan adalah masker kain dua lapis, dan dicuci setiap hari agar terjaga kebersihannya. Penumpang yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus.

BACA JUGA: Promo Hari Hari Swalayan, Minyak Goreng 2 Liter Murah Banget

Langkah ini dilakukan Anies Baswedan untuk menekan jumlah warga DKI Jakarta yang positif terinfeksi virus Corona. Hingga Minggu siang (5/4) total jumlah kasus positif virus corona atau Covid-19 di DKI Jakarta sudah tembus 1.143 Orang. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co