Jumat Mulai Berlaku PSBB di Jakarta, Ojol Dilarang Bawa Penumpang

08 April 2020 12:19

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ojek online (ojol) dilarang membawa penumpang saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hanya dibolehkan untuk kegiatan mengirim barang.

Sementara untuk taksi online, lanjt Anies, masih diperbolehkan membawa penumpang dengan sejumlah catatan mengenai aturan membawa penumpang saat penerapan PSBB di Jakarta, yang berlaku pada Jumat (10/4). 

BACA JUGA: Resmi, Menkes Terawan Tetapkan PSBB di DKI Jakarta

"Kendaraan roda empat (taksi online) boleh bawa penumpang tapi dibatasi jumlahnya," kata Anies Baswedan dalam keterangannya di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/4).

Anies menambahkan, mengenai jumlah penumpang yang boleh dibawa saat penerapan PSBB nantinya akan diatur lebih lanjut

"Ketika ini dilakukan maka ada batasan jumlah orang yang bisa naik di kendaraan itu. Nanti akan diatur secara detail. Intinya akan ada pembatasan jumlah penumpang per kendaraan," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyetujui PSBB yang diajukan Anies Baswedan setelah sebelumnya sempat ditolak karena dokumen yang tidak lengkap.

BACA JUGA: Mensos Juliari Siap Kucurkan Bansos ke Pekerja Informal Jakarta

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co