Tegas, Anies akan Hukum Warga yang Melanggar PSBB

08 April 2020 02:18

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menghukum warga Jakarta yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku pada Jumat (10/4).

Anies mengatakan, tim Gugus Tugas DKI Jakarta bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah akan menyusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat bagi warga untuk mengikuti PSBB.

BACA JUGA: Resmi, Menkes Terawan Tetapkan PSBB di DKI Jakarta

"Kami berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan  untuk membatasi pergerakan," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4).

Menurut Anies ketaatan masyarakat terhadap peraturan PSBB itu mempengaruhi Pemerintah Provinsi DKI dan seluruh komponen mengendalikan virus corona (COVID-19).

Aturan PSBB direncanakan akan rampung pada Rabu (8/4) sehingga dapat segera diakses dan dipelajari oleh seluruh warga Ibu Kota Jakarta.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan Menteri Kesehatan RI. Ini efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies.

Anies menjelaskan PSBB pada dasarnya sudah diterapkan selama hampir satu bulan di DKI Jakarta seperti kegiatan belajar-mengajar di rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah.

BACA JUGA: Viral, Wanita Cantik Cantolkan Kerupuk di Mobil Ferrari

Hal yang berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum terkait PSBB karena selama ini pembatasan- pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum yang mengikat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co