Menteri PAN-RB: PNS Nekat Mudik Bisa Dipecat

09 April 2020 09:10

GenPI.co - Untuk mencegah persebaran virus corona alias covid-19. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya yang nekat mudik bakal kena sanksi administrasi. 

BACA JUGA: Sangat Sensitif, Ternyata 6 Zodiak Ini Sangat Mudah Marah

Hal tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

BACA JUGA: Jangan Remehkan, Ternyata 4 Hal Sepele Ini Bikin Hubungan Hancur

SE sebelumnya memang bersifat mengimbau. Sedangkan Surat Edaran No 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.

"Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya," tulis Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Senin (6/4).

BACA JUGA: Inilah 4 Tanda Pria Sedang Kangen Banget Pasangannya...

Sementara, bagi PNS yang terbukti melanggar akan kena sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Namun, untuk ASN yang dalam keadaan terpaksa harus bepergian ke luar daerah wajib mendapat izin dari atasan masing-masing. 

Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah. 

BACA JUGA: Astaga... Ternyata 5 Zodiak Ini Terkenal Paling Pelit

PPK harus memastikan ASN di lingkungannya menjalankan surat edaran tersebut.

Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji, bagi yang nekat melakukan mudik ada sanksi menanti. 

Dwi Wahyu menjelaskan sanksinya berupa hukuman disiplin pegawai yang tercantum dalam PP 53 tahun 2010.

BACA JUGA: Australia Minta Warga Asing Angkat Kaki, Ini Respons Indonesia...

Di mana hukuman disiplin dibagi menjadi tiga. Hukuman ringan, sedang, hingga berat. Mulai dari yang ringan, PNS bisa mendapatkan teguran lisan dan tulisan, ataupun pernyataan tidak puas dari atasan.

Hukuman yang sedang berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama setahun. Ada juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

Sementara itu, hukuman terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan. Paling berat bisa diberhentikan baik secara hormat dan tidak hormat.(*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co