Hal-Hal yang Dilarang dan Dibolehkan dalam Kebijakan PSBB Jakarta

10 April 2020 07:00

GenPI.co - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar akan diterapkan di DKI Jakarta mulai 10 April 2020. Kebijakan ini akan diberlakukan selama 14 hari, untuk menekan jumlah penyebaran virus corona di Jakarta.

Dengan diresmikannya status PSBB ini, Pemprov DKI melakukan langkah-langkah pembatasan yang lebih ketat dari sebelumnya. Pelanggarnya juga akan dikenakan sanksi hukum. 

BACA JUGAAlami Gejala Covid-19, J.K. Rowling Sembuh Tanpa Keluarkan Biaya

Agar kamu lebih memahami dan tidak melanggarnya, berikut beberapa hal yang dibatasi dan dibolehkan dalam kebijakan PSBB.

Hal yang dibatasi:

1. Sekolah dan tempat kerja diliburkan

2. Kegiatan keagamaan dibatasi

3. Kegiatan di tempat publik atau fasilitas umum dibatasi. Contohnya di taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, museum, juga ditutup.

4. Kegiatan sosial dan budaya dibatasi

5. Moda transportasi dibatasi, baik jumlah penumpang, maupun jam operasional hanya jam 6 - 18 WIB. Ini berlaku untuk semua jenis angkutan umum.

6. Kegiatan lainnya terkait aspek pertahanan dan keamanan juga dibatasi

Sementara, pengecualian dalam status PSBB adalah untuk berikut ini:

1. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

2. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain untuk memenuhi pelayanan kesehatan. Termasuk pula industri produk kesehatan seperti pabrik sabun, desinfektan, masker, dsb.

BACA JUGAAnak Indonesia Banyak Terpapar Covid-19, Pemicunya….

3. Fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co