PSBB Bogor, Jam Operasional Pasar akan Dibatasi 

12 April 2020 15:20

GenPI.co - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bogor  untuk mengendalikan penyebaran virus corona akan sejalan dengan DKI Jakarta.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengatakan, pada penerapan PSBB tidak semua sektor dibatasi kegiatannya. Ada beberapa sektor yang mendapat dispensasi tapi tetap menerapkan protokol social distancing.

BACA JUGA: Ganjar Siapkan Taman Makam Pahlawan untuk Tenaga Medis yang Gugur

Menurut Dedie, beberapa sektor yang mendapat dispensasi adalah logistik, pangan, kesehatan, energi, transportasi, keuangan dan perbankan, komunikasi serta industri strategis.

"Sektor-sektor yang mendapat dispensasi ini operasionalnya juga menyesuaikan dengan protokol yang telah ditetapkan pemerintah pusat," katanya.

Dedie juga mengingatkan, selama dua hari ke depan, menjelang penerapan PSBB di Kota Bogor, agar semua pihak turut berkontribusi mempersiapkan diri sesuai dengan bidangnya masing-masing. Misalnya restoran dari pelayanan makan di tempat menjadi pelayanan pesan antar melalui ojek daring (online).

"Pasar swalayan, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 06.00 WIB pukul 18.00 WIB," katanya.

Kemudian, untuk lalulintas antarwilayah pada titik tertentu, menurut Dedie, sesuai kesepakatan para kepala daerah akan terus dimaksimalkan pengurangan mobilitas warga. Khususnya yang tidak memiliki kepentingan dan tidak terkait dengan hal-hal dikecualikan, tidak diizinkan melintas.

BACA JUGA: Tak Ada Pembagian Paket Sembako di Istana Bogor

Menurut Dedie, penerapan PSBB Bogor juga akan diberlakukan di tempat-tempat yang sebelumnya menjadi pusat kegiatan warga sesuai dengan kebijakan protokol social distancing. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co