Banten Ajukan PSBB untuk Tangerang Raya

12 April 2020 16:33

GenPI.co - Provinsi Banten mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan untuk wilayah Tangerang Raya. Hal itu dikatakan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan covid-19 Achmad Yurianto.

"Hari ini Kemenkes telah menerima pengajuan PSBB untuk Provinsi Banten, meliputi kota dan kabupaten Tangerang serta kota Tangerang Selatan," kata Yurianto di Jakarta, Minggu (12/4).

BACA JUGA: Update Corona 12 April 2020: 4.241 Positif, 359 Pasien Sembuh

Ia berharap agar permohonan tersebut bisa segera disetujui oleh Kementerian Kesehatan untuk memudahkan penelusuran di aspek epidemiologis atau pola kesehatan dan penyakit serta faktor yang terkait di tingkat populasi.

"Semoga hari ini bisa disetujui sehingga klaster Jabodetabek lebih terintegrasi untuk memudahkan aspek epidemiologisnya," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan telah menyetujui permohonan PSBB dari Provinsi Jawa Barat pada Sabtu (11/4).

BACA JUGA: Mulai Senin, Pelanggar PSBB di Jakarta akan Kena Sanksi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku mulai 15 April 2020.

PSBB berlaku hanya untuk lima wilayah yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co