Nasib 51 Ribu Honorer K2 PPPK Merana, Sri Mulyani Disentil...

14 April 2020 06:40

GenPI.co - Sampai hari ini, kepastian regulasi tentang Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi tahap pertama Februari 2019 dari jalur honorer K2 makin tak jelas.

Hal tersebut langsung diungkapkan Anggota Badan Legislasi DPR RI Prof Zainuddin Maliki yang menyentil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

BACA JUGA: Meski Terdesak, Ternyata 4 Zodiak Ini Sangat Susah Berbohong

Prof Zainuddin mengatakan bahwa dalam menghadapi darurat wabah corona ini ada dua dimensi yang harus diperhatikan pemerintah, yaitu dimensi wabahnya itu sendiri, dan kedua dampaknya terhadap masyarakat.

"Kedua, dimensi dampak dari pandemi corona ini luas, menyangkut nasib banyak pihak termasuk PPPK yang harus dipikirkan kesejahteraannya. Seperti juga nasib kesejahteraan para ojek online dan masyarakat yang tidak lagi punya penghasilan lainnya," jelas Anggota Komisi X DPR ini.

BACA JUGA: Jika Pria Melakukan 5 Hal Ini, Wanita Harus Meninggalkannya

Prof Zainuddin juga mendesak Sri Mulyani segera membuat regulasi tentang gaji PPPK.

"Memberikan kepastian regulasi dan gaji PPPK oleh Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani, itu juga bagian dari mengatasi darurat corona," tegas Prof Zainuddin pada Senin (13/4).

BACA JUGA: Calon Istri Idaman, 3 Zodiak Ini Sangat Sabar dan Penuh Cinta

Prof Zainuddin menyampaikan hal tersebut, untuk merespons pernyataan Sekjen Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru Said Samsul Bahri yang mempertanyakan soal kepastian nasib PPPK hasil seleksi tahun 2019.

Said bertanya, apakah Presiden Joko Widodo tahu ada 51 ribu PPPK yang belum mengantongi NIP, sehingga setahun lebih belum bisa menerima hak-haknya.

BACA JUGA: Tak Pernah Sadar, Ternyata 3 Zodiak Ini Dianggap Pengganggu

"Wahai Bapak Presiden, apakah Bapak tahu keberadaan kami? Apakah Bapak tahu selama ini digaji murah meski sudah lulus sejak tahun lalu. Bahkan banyak di antara kami yang tidak lagi digaji sejak Januari 2020 tetapi tetap bekerja," kata Said kepada JPNN.com, Senin (13/4).

Jika presiden tahu, lanjutnya, mestinya sebagai orang yang punya hati dan perasaan, segera mengeluarkan regulasi Perpres tentang Gaji dari Tunjangan PPPK. Jangan melupakan dengan alasan tengah mengurus wabah virus corona COVID-19.

"Sepertinya Perpres Gaji dari Tunjangan ini kena corona juga sampai-sampai tidak ada pergerakan sama sekali," ujarnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan
honorer   honorer k2   pppk   honorer k2 pppk   asn   pns   bkn   sri mulyani  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co