GenPI.co - Larangan mudik dan cuti yang berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) beserta keluarganya dinilai aneh.
BACA JUGA: Meski Cuek, Ternyata 5 Zodiak Ini Sangat Pengertian dan Penyayang
PNS di seluruh instansi, baik pusat dan daerah dilarang cuti selama pandemi covid-19. Pengajuan cuti hanya dibolehkan bagi yang melahirkan, sakit, dan alasan penting lainnya.
"Seluruh PNS dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat Covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) juga kami minta tidak memberikan izin cuti bagi PNS," jelas Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji, Minggu (26/4).
BACA JUGA: Pesonanya Bikin Melongo, 5 Zodiak Ini Punya Daya Tarik Luar Biasa
Sementara itu, cuti juga diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.
Di mana, cuti alasan penting diberikan jika keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia. Yang dimaksud keluarga inti adalah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu.
BACA JUGA: Waspada! 3 Zodiak ini Lebih Memilih Harta Ketimbang Cinta
Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik. Jika ada ASN yang tetap mudik, akan dikenakan sanksi.
Anehnya, larangan itu juga menyasar PPPK, padahal diketahui 51 ribu PPPK hasil seleksi tahap pertama Februari 2019, sudah setahun lebih belum juga diangkat.
BACA JUGA: Buatlah Pasanganmu Merasa Sangat Istimewa, Lakukan Hal Ini
Mereka masih bekerja sebagai honorer K2, sama sekali belum mendapatkan hak-haknya berupa gaji serta tunjangan sebagai PPPK.
Pimpinan honorer K2 merasa aneh karena sudah ada aturan larangan dengan menyebut PPPK. Pasalnya, hingga saat ini mereka belum mendapatkan gaji sebagai PPPK.
"Aneh, PPPK kok dikasih aturan ketat, tidak boleh cuti dan mudik. Kalau kondisi seperti ini disebut-sebut bahkan diakui pemerintah. Namun, ketika berbicara kejelasan terkait PPPK seolah diam dan membisu," ungkap Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Barat Cecep Kurniadi kepada JPNN.com, Minggu (26/4).
Cecep menegaskan, bila pemerintah sudah mengikat PPPK dengan berbagai aturan, mestinya diimbangi dengan pengakuan berupa NIP dan SK.
Dengan NIP dan SK, para PPPK bisa mendapatkan gaji layak setara PNS. Bukan seperti sekarang, banyak yang tidak digaji.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News