Catat Nih, Tak Pakai Masker Selama PSBB Denda Rp 250 Ribu

12 Mei 2020 12:10

GenPI.co - Gubernur DKI Anies Baswedan mengingatkan warganya yang tidak pakai masker selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan kena denda sebesar Rp 250 ribu. 

"Denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu. Isi pasal 4 bagian C mengenai besaran denda bagi orang yang melanggar aturan penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan dalam salinan Pergub 41/2020, " ujar Anies di Jakarta, Senin (11/5).

BACA JUGA: Kabar Gembira, Pasien Covid-19 Sembuh Makan Bawang Putih Panggang

Selain denda administratif, ada juga denda teguran tertulis dan denda kerja sosial yang harus dilakukan oleh pelanggar yang tidak menggunakan masker selama pemberlakuan PSBB.

Menariknya lagi, para pelanggar PSBB yang melakukan kerja sosial harus menggunakan rompi khusus saat menjalankan sanksinya membersihkan fasilitas-fasilitas umum di Jakarta.

Dalam Pergub itu juga tertulis Satpol PP nantinya akan menentukan sanksi bagi warga yang kedapatan tidak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Selain lupa memakai masker, sanksi-sanksi yang turut diatur dalam Pergub 41/2020 terkait jumlah orang saat melakukan aktivitas di luar ruangan, pembatasan kegiatan sosial budaya, hingga pembatasan penggunaan transportasi untuk mengangkut orang maupun barang.

tujuan penerbitan Pergub 41/2020 itu, tertulis bahwa aturan itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan jarak (physical distancing) di masa pandemi corona.

BACA JUGA: Buka Lockdown, Arab Saudi Keteteran Virus Corona Makin Meningkat

"Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus," kata Anies. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co