GenPI.co - Penyandang disabilitas pada umumnya merupakan individu yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan sensorik dalam jangka waktu lama. Hal ini telah diatur dalam UU No 8 Tahun 2016.
Mereka mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Sebelumnya, istilah yang digunakan adalah difabel.
BACA JUGA: Waspada, 7 Perubahan Kulit Penyebab Diabetes
Mengutip dari Instagram Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) ada empat ragam disabilitas, antara lain adalah:
1. Disabilitas fisik
Orang yang bisa disebut penyandang disabilitas fisik adalah mereka yang mengalami amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP), lumpuh akibat stroke, difabel akibat kusta, dan lainnya.
2. Disabilitas intelektual
Sedangkan penyandang disabilitas intelektual adalah mereka yang mengalami down syndrome, cretinisme/stanted, microcephali, macrocephali, schapochepali, dan penyandang disabilitas intelektual lain.
3. Disabilitas mental
Penyandang disabilitas mental merupakan orang-orang yang menderita skizofrenia, demensia, afektif bipolar, retardasi mental, dan lainnya.
BACA JUGA: La Nyalla: Republik Ini Tidak Bubar Hanya Karena Pilkada Serentak
4. Disabilitas Sensori
Selain itu penyandang disabilitas sensori meliputi disabilitas netra, disabilitas rungu, dan disabilitas wicara.
Ragam penyandang disabilitas tersebut bisa dialami seseorang secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News