Ganjil Genap akan Diberlakukan Usai PSBB, Asal...

03 Juni 2020 12:30

GenPI.co - Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan sistem ganjil genap di jalanan Ibu Kota setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakhiri kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Ganjil genap nanti berlaku setelah PSBB berakhir," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (2/6).

Muhammadiyah Tolak Diskusi Pemakzulan Presiden

Sambodo mengatakan kebijakan tersebut akan kembali diberlakukan apabila mulai terjadi kepadatan arus lalu lintas yang disebabkan oleh kenaikan volume kendaraan.

Jajarannya memprediksi kebijakan ganjil genap akan kembali diberlakukan pada 4 Juni mendatang setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Iya jadi nanti setelah berakhir 4 Juni, akan kami evaluasi dan koordinasi dengan rekan-rekan Dishub DKI," katanya.

Sambodo mengatakan pihaknya akan melakukan observasi terkait perlu atau tidaknya ganjil genap di Jakarta.

"Jadi butuh ganjil genap apa tidak, kami evaluasi dulu, karena tidak serta-merta ganjil genap bisa diterapkan karena volumenya. Kalau volume tidak butuh, kami tidak pakai ganjil genap," kata dia.

BACA JUGA: Bukan Corona, Amerika Serikat Terapkan Jam Malam di 40 Kota

Sambodo mengatakan, untuk saat ini peningkatan volume kendaraan di Ibu Kota juga tidak terlalu signifikan, yakni hanya sebanyak empat persen. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co