Rhoma Irama Gelar Konser di Zona Merah Kabupaten Bogor

29 Juni 2020 13:32

GenPI.co - Bupati Bogor Ade Yasin mengaku kecewa karena raja dangdut Rhoma Irama tetap menggelar konser pada acara khitanan di Desa Cibunia, Pamijahan, Kabupaten Bogor. 

"Gugus tugas akan mengambil langkah tegas, karena khawatir hal menjadi penyebaran virus corona," ujar Ade Yasin di Bogor, Senin (29/6).

BACA JUGA: Beredar Kriteria Menteri yang Kena Reshuffle

Menurut Ade Yasin, sudah jelas tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Selain itu, Pamijahan merupakan satu dari 29 kecamatan di Kabupaten Bogor yang kini berstatus zona merah. GTPPC Kabupaten Bogor mencatat ada satu pasien covid-19 dan 12 pasien dalam pengawasan (PDP) yang berstatus aktif di wilayah tersebut.

Ia juga bahkan sudah mengutus petugas gabungan menyampaikan surat peringatan kepada warga Desa Cibunian bernama Surya Atmaja, sebagai pihak yang mengundang Rhoma Irama menggelar konser dalam acara khitanan anaknya.

Sebelumnya, Rhoma Irama sempat mengumumkan pembatalan konsernya melalui video singkat yang tersebar di media sosial. 

BACA JUGA: Jokowi Marah, Ancam Reshuffle Kabinet

Rhoma Irama menerangkan bahwa undangan konser acara khitanan itu terjadi dua bulan lalu, dengan harapan pada saat hari pelaksanaan yakni 28 Juni 2020 sudah selesai masa pandemi covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co