Jangan Coba-coba! Tak Pakai Masker di Yogya Didenda Rp 100 Ribu

08 Juli 2020 19:32

GenPI.co - Pengunjung Malioboro diwajibkan lakukan protokol kesehatan. 

Ada sejumlah peraturan yang harus ditaati saat memasuki kawasan Malioboro, Yogyakarta. Salah satunya adalah wajib memakai masker. 

Yetti Martanti, Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta menegaskan, pengunjung yang tidak memakai masker akan didenda Rp100 ribu.

“Memang ada perwalnya (aturan) itu, kalau keluar di tempat umum tidak pakai masker didenda,” pungkas Yetti. 

Selain itu, Yetti juga mengatakan agar masker digunakan sesuai dengan fungsinya. Jangan sampai membawa masker tetapi tidak digunakan. 

Sanksi ini tidak hanya berlaku di Malioboro saja, melainkan di tempat umum di Kota Yogyakarta. 

“Sanksi ini dilakukan oleh tim Satpol PP. Jadi saya rasa ini adalah kesadaran. Jangan sampai ada aturan denda dulu, baru sadar memakai masker,” ujarnya. 

Lebih lanjut, tim dari Satpol PP nanti yang akan melakukan tim gabungan yang akan memantau dan memonitoring untuk setiap usaha yang ada di Yogyakarta. 

Jika ditemukan ada yang melanggar dari protokol kesehatan maka akan ditindak. 

Namun, sebelumnya akan ada surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum dilakukan penindakan lebih lanjut. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co