Honorer K2 Jadi Anak Emas, Bisa Jadi PNS atau PPPK, Tapi...

12 Juli 2020 07:31

GenPI.co - Nasib honorer sampai saat ini memang mengenaskan, mereka belum mendapatkan kepastian baik legalitas, tugas, gaji, hingga tunjangan.

Namun, saat ini pemerintah menyiapkan 3 skema penyelesaian masalah honorer. Skema pertama, pengangkatan honorer menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). 

BACA JUGATak Bakat Berbohong, 4 Zodiak Ini Paling Jujur Sedunia

Skema kedua, tenaga honorer diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dan skema ketiga, dikembalikan ke pemerintah daerah alias pemda. 

Salah satu yang mulai mengadopsi skema tersebut adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

Menurut, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI pada 8 Juli mengungkapkan, bagi guru-guru honorer yang akan ikut tes PPPK diberikan kesempatan tiga kali. 

BACA JUGA: Susu Campur Bawang Putih Khasiatnya Bikin Melongo

Bila tes pertama tidak lulus bisa mencoba lagi, hingga ketiga kali.

Hal senada juga diungkapkan Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko, Jumat (10/7). 

"Jika honorernya setelah tes aparatur sipil negara (ASN) ternyata tidak lulus baik PNS maupun PPPK, mereka dikembalikan ke pemda. Apakah mau tetap dipekerjakan atau tidak," jelas Teguh Widjinarko.

BACA JUGAKematian 3 Pangeran Arab Saudi Dalam 1 Bulan Jadi Misteri

Sementara, dari skema tersebut bila dipertahankan, para honorer yang tidak lulus ASN harus diberikan gaji layak. Menurut Teguh, nantinya status honorer ini pemda yang akan mengaturnya. 

"Mau pemda namakan pegawai kontrak daerah atau pegawal non-ASN, tergantung Pemda. Pusat tidak akan ikut campur lagi," ungkapnya.

Teguh menegaskan, yang diatur pusat hanya PNS dan PPPK. Itu sebabnya, pusat bertanggung jawab melakukan rekrutmen mulai dari penetapan formasi, tes, pengumuman, hingga penetapan NIP. 

BACA JUGATak Percaya, 6 Zodiak Ini Ternyata Pandai Membaca Aura Orang Lain

"Dalam UU ASN hanya dikenal PNS dan PPPK. Istilah honorer enggak ada. Cuma bukan berarti honorer yang belum terangkat ditiadakan. Honorer akan tetap diberikan kesempatan untuk ikut tes menjadi PNS dan PPPK." pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan
honorer   honorer k2   pns   pppk   asn   bkn   uu asn   kemenpar-rb   tjahjo kumolo  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co