Gara-gara Unggah Konten TikTok Wanita Mesir Dipenjara 2 Tahun

30 Juli 2020 12:50

GenPI.co - Dua wanita asal Mesir harus menerima ganjaran penjara selama dua tahun. Mereka juga didenda masing-masing 300.000 pound Mesir atau Rp 274 juta. 

Video unggahan mereka dinilai sudah melanggar prinsip masyarakat Mesir, karena dapat mendorong perbuatan asusila. 

Dilansir dari laman Daily Mail, diketahui wanita bernama Haneen Hossam (20) dan Mawada El Adhm (22). Keduanya sangat terkenal di TikTok

Selain mereka, ketiga temannya yang membantu mengelola akun media sosial ikut terseret kasus tersebut.

BACA JUGA: Ini Lo Penampakan Alat Penata Rambut yang Lagi Viral di TikTok

Hossam ditangkap pada April, setelah mengunggah video berdurasi 3 menit. Video itu berisi tips bagaimana mendapatkan penghasilan dengan bekerja bersama Hossam.

Kemudian, dalam cuplikan video itu juga mengajak perempuan di atas usia 18 untuk melakukan live dan mendapatkan uang. Hal tersebut tentu melanggar norma yang berlaku di negara tersebut.

Sedangkan Mowada Al Adham ditangkap pada Mei. Ia dijatuhkan hukuman karena telah mengunggah video tampak lekuk tubuh di TikTok dan Instagram-nya.

BACA JUGA: 3 Cara Menjaga Privasi Data di TikTok

Mesir memantau masyarakatnya yang menggunakan Internet dengan ketat.

Negara mayoritas muslim ini, akan memantau akun media sosial pribadi yang memiliki lebih dari 5.000 pengikut, serta memiliki wewenang memblokir situs web jika dianggap sebagai ancaman keamanan nasional.

Tarek Al Awadi, pengacara HAM menilai pemerintah sedang bergulat dengan pesatnya perkembangan teknologi atau Internet.

"Terjadi perkembangan teknologi dan pemerintah perlu memperhitungkan lingkungan yang terus berubah," ucapnya. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co