GenPI.co - Nasib honorer K2 memang sangat mengenaskan. Sebab, hingga saat ini dalam pengabdiannya selama puluhan tahun, mereka merasa disia-siakan oleh pemerintah.
Saat ini, di sisa pengabdiannya, permintaan sebagian pimpinan forum honorer K2 untuk diangkat menjadi PNS tahun ini dinilai sebagai hal yang mustahil terwujud.
BACA JUGA: Usai Prabowo ke Turki, Mendadak Presiden Erdogan Telepon Jokowi
Pasalnya, saat ini negara tengah kesulitan dana karena fokus pada penanganan covid-19.
Pandemi covid-19 ini juga yang membuat pemerintah menunda rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini, dan baru dilakukan pada 2021.
"Melihat kemampuan keuangan negara untuk pelaksanaan rekrutmen CPNS maupun PPPK dan gajinya, dengan beban pandemi seperti sekarang rasanya sulit untuk menganggarkan CPNS dan PPPK 2020." Jelas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Senin (3/8).
BACA JUGA: 4 Shio Penuh Hoki, Akan Kembali ke Puncak Kejayaan
Oleh sebab itu, Bima menuturkan pemerintah memutuskan tidak melaksanakan tahun ini dan menundanya tahun depan.
"Adalah bijaksana jika proses ini diselesaikan terlebih dahulu sebelum rekrutmen baru dilaksanakan untuk menghindari kesalahan rekrutmen dalam kompetensi maupun jumlah," terangnya.
Menurut Kepala BKN, bahwa dengan adanya new normal ini, maka pemerintah membutuhkan evaluasi proses birokrasi yang ada sekarang ini secara menyeluruh. Termasuk di dalamnya jumlah dan kompetensi CPNS serta PPPK.
BACA JUGA: Khasiat Bawang Putih Tunggal Memang Sangat Mencengangkan
Bima mengatakan, bahwa yang dilakukan sekarang hanya menyelesaikan proses seleksi CPNS 2019. Juga proses pengangkatan PPPK hasil seleksi Februari 2019.
"Negara lagi kesusahan, bagaimana bisa merekrut CPNS baru. Apalagi honorer K2 yang menuntut diangkat PNS tanpa tes. Tahun ini waktu untuk menghitung kebutuhan instansi akan CPNS dan PPPK yang real itu berapa." tegas Bima.
Setelah itu kata Bima, akan dilaksanakan rekrutmen CPNS dan PPPK tahun anggaran 2021.
"Semuanya harus lewat aturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada itu seleksi tanpa tes," tutupnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News