Pak Jokowi Akan Siram Pegawai Swasta Rp 600 Ribu Selama 6 Bulan

06 Agustus 2020 08:31

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan memberikan bantuan berupa uang tunai kepada para pegawai swasta. Pemberian bantuan itu adalah skema yang sudah disiapkan sebagai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

BACA JUGA: Takdirnya Boros, 4 Zodiak Ini Selalu Kurang Uang Dalam Hidupnya

Tidak hanya berupa bantuan uang tunai saja dari pemerintah, ternyata ada juga berupa voucher pariwisata hingga makanan.  

Semua itu adalah aksi untuk meluaskan bantuan sosial (bansos), menyasar masyarakat untuk memberikan keringanan di tengah covid-19.

Akan tetapi, perlu dicatat ada kategori yang hanya bisa mendapatkan bantuan itu. Seperti pegawai sektor swasta dan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan uang tunai.

BACA JUGA5 Shio Ketiban Hoki, Banjir Rezeki Bakal Tiada Henti

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan, sampai saat ini soal bantuan itu masih dimatangkan di internal pemerintah dan Kementerian Keuangan. 

Tujuan dari bantuan itu, agar masyarakat meningkatkan daya beli dan bisa berpengaruh pada sektor ekonomi keseluruhan.

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," katanya.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Dituding Mengalihkan Isu, Ini Kata Politikus

"Tapi mengenai nominalnya dan berapa lama bantuan akan diberikan masih difinalisasi," tambahnya.

Tidak hanya itu, untuk sasaran dan validitas data penerima bantuan masih digodok sampai matang. Kemungkinan besar data yang digunakan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Yustinus menjelaskan, untuk anggaran pembiayaan bantuan itu cukup untuk mewujudkannya. Yakni dengan diambil dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan pagu mencapai Rp 695 triliun. 

Jika sudah rampung dan bisa terealisasi, rencana ini akan diluncurkan pada bulan ini atau bulan depan, supaya pertumbuhan ekonomi pada kuartal III 2020 tetap terjaga. 

"Secepatnya setelah administrasi beres, harusnya di kuartal III 2020," ujar Yustinus.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co