Jumlah Pekerja Penerima Subsidi Gaji Naik Jadi 15,7 Juta

11 Agustus 2020 11:15

GenPI.co - Pemerintah memutuskan menaikkan jumlah pekerja calon penerima program bantuan subsidi gaji. Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah, di Jakarta, Senin (10/8/2020). 

“Berdasarkan hasil rapat dengan kementerian dan lembaga untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan pemerintah, kami bersepakat jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang,” kata Ida.

Ida menjelaskan, dengan bertambahnya jumlah pekerja calon penerima bantuan subsidi upah ini, anggaran yang disiapkan pun mengalami kenaikan. 

Anggaran untuk program ini menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun.

BACA JUGA: Pekerja Dapat Subsidi, Honorer K2: Jokowi Nggak Adil

Bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan kepada para pekerja atau buruh, sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya selama empat bulan. 

Para pekerja atau buruh akan mendapat bantuan total sebesar Rp 2,4 juta. 

BACA JUGA: Rezeki Nomplok, Besok Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, dan CPNS Cair

"Akan diberikan setiap 2 bulan sekali, artinya satu kali pencairan subsidi ini sebesar Rp 1,2 juta," kata Ida. 

Ida mengatakan, data calon penerima bantuan, bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah diverifikasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Salah satu syarat untuk menerima ini adalah, memiliki upah di bawah Rp 5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co