Rezeki Nomplok, Besok Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, dan CPNS Cair

Rezeki Nomplok, Besok Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, dan CPNS Cair - GenPI.co
CPNS 2019 dapat Gaji ke-13 (Foto: Kemenpan-rb)

GenPI.co - Akhirnya, pemerintah resmi menerbitkan aturan tentang gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS).

Adapun, regulasi lebih jelas mengenai gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan.

BACA JUGA: Luar Biasa, Tenyata Manfaat Susu Beruang Tak Bisa Disepelekan

Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TentaraNasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Pemerintah memutuskan pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Sipil Negara (PNS) bisa dilakukan bulan ini. Kabar baiknya, tak hanya PNS, Calon PNS (CPNS) juga dipastikan mendapat gaji ke-13.

BACA JUGA: 6 Shio Bersinar Hoki, Usaha Makin Berkilau Rezeki Tak Berhenti

Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Merujuk pasal 11 PP 44/2020, besaran gaji ke-13 CPNS yakni 80 persen dari gaji pokok PNS. Komponen gaji ke-13 lainnya ialah tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan dan tunjangan umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya