Kasihan, Dana Insentif Penggali Kubur Jenazah Covid-19 Belum Cair

14 Agustus 2020 12:45

GenPI.co - Para penggali makam jenazah covid-19 di Jakarta protes karena dana insentif sudah dua balan tak kunjung cair. Para penggali akan melapor ke Gubernur Anies Baswedan.

"Kalau dulu, kami masih kuat buat lubang baru cadangan tiap hari untuk jenazah covid-19. Sekarang, tidak sanggup, nunggu aja kabar (jenazah) yang datang," ujar salah satu penggali makam berinisial HA saat ditemui di Jakarta, Kamis (13/8).

BACA JUGA: Peti Mati Korban Covid-19 Bakal Gentayangan di Jakarta

Ia mengakui, saat pandemi ini sebenarnya dia diharuskan siap siaga 24 jam terus-menerus menunggu datangnya jenazah sehingga hal itu sangat melelahkan.

Bahkan HA menyebut, di malam hari saat jenazah yang akan diantarkan, dia dan teman-temannya baru akan membuat makam baru.

Ia menjelaskan, dana insentif itu sangat dinantikan sebagai dukungan karena pekerjaannya berisiko tinggi menular covid-19, tetapi ternyata belum dibayarkan selama dua bulan.

Dengan demikian, tegasnya, proses pemakaman sedikit melambat, meski pasien meninggal akibat COVID-19 seharusnya dimakamkan tidak lebih dari empat jam. "Dari bulan Juni belum dibayar," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, demi menafkahi keluarga sembari menanti insentif, harus berjuang dengan cara apapun, termasuk menggadai atau menjual barang berharga.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri mengaku telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota terkait pembayaran insentif bagi para petugas pemakaman dan sopir ambulans yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) itu.

"Uang siap, saya sudah sampaikan kepada Kadis Pertamanan dan Hutan Kota untuk segera mengajukan permohonan pencairan. Permohonan masuk ke BPKD, satu hari langsung dicairkan," kata Edi.

Edi mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran senilai Rp5,02 triliun untuk penanganan wabah COVID-19 dalam bentuk Biaya Tidak Terduga (BTT) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020.

BACA JUGA: Ini Penyebab Positif COVID-19 DKI Tertinggi di Indonesia

Dana senilai itu, tidak hanya untuk pembayaran insentif bagi petugas yang membantu menangani COVID-19 saja. Namun untuk seluruh kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19 seperti pengetesan memakai alat PCR dan sebagainya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co