Warga Tangerang akan Kirim Surat ke Pak Jokowi

25 Agustus 2020 14:16

GenPI.co - Warga Kabupaten Tangerang mengadu dan akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kepemilikan tanah. 

Heri Hermawan, seorang pemilik tanah protes karena tanahnya yang berada di Desa Babakan Asem, Teluk Naga, Kabupate Tangerang, telah berubah menjadi atas nama orang lain. 

BACA JUGA: Jadi Plt Ketum PSI, Giring Nidji Tancap Gas Deklarasi Capres 2024

"Saya tahu kalau Nomer Identifikas Bidang (NIB) tanah dan beberapa keluarga saya sudah berganti nama di BPN. Itu dari orang yang tadinya mau membeli tanah saya," kata Heri, Selasa (25/8).

Heri pun merasa heran atas perubahan NIB tersebut. Pasalnya, ia beserta keluarganya belum pernah melakukan jual beli atas bidang tanah tersebut.  

Heri juga mengaku bahwa bahwa keluarganya memiliki alas hak atas bidang tanah yang ia miliki berupa surat girik dan akta waris yang sah.

"Saya sudah ketemu pihak BPN dengan pak Andika, tapi sampai saat ini belum ada jawaban yang memuaskan. Saya masih menunggu berita acara dari BPN," keluh Heri. 

Heri beserta keluarganya pun 

berencana melaporkan hal tersebut kepada Bupati Tangerang, DPRD dan Gubernur Banten hingga mengadu ke Presiden Joko Widodo. 

"Bahkan saya akan membuat surat terbuka untuk pemerintah pusat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dalam membela hak-hak kami untuk meminta keadilan terkait tanah milik kami yang sudah berubah nama NIB-nya menjadi milik orang lain" imbuhnya. 

Kasubsi Pengukuran Kadastral BPN Kabupaten Tangerang, Andika Ariadarma mengatakan, sudah ada 10 pemohon yang mengadukan perihal tersebut kepada dirinya.

"Dari 10 orang sudah 4 orang pemohon yang  mendaftarkan, dan bidang tanahnya kami setop dan akan kami mediasi di Bidang Sengketa," jelas Andika.

Sementara itu Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin angkat bicara terkait peta bidang atau munculnya NIB ganda di Kecamatan Teluk Naga dan Pakuhaji yang dikeluhkan para pemilik tanah yang sah.

Menurutnya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan bidang tanah, maka wajib bagi lembaga yang berwenang mengeluarkan legalitas tanah tersebut untuk dilakukan perubahan. 

“Ini mengacu Pasal 34 Ayat 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 2 tahun 1996 Tentang Pengukuran Dan Pemetaan Untuk Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah,” tegas Zakir.

Ketua Umum Majelis Advokat nasional Indonesia ini menambahkan, terkait masalah NIB tanah ganda maka perlu dilakukan klarifikasi secara mendalam ke pihak BPN setempat.

BACA JUGA: Jokowi Keluarkan Jurus Maut, Ini Perintahnya!

Sebab, lanjutnya, hal tersebut penting dilakukan guna menghindari adanya penyerobotan lahan atau pemalsuan dokumen oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co