Pertunjukan Live Music di Kafe Dibuka, Ini Syaratnya

27 Agustus 2020 20:15

GenPI.co - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music Pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe yang berisi tata cara musisi dan pengunjung, serta kewajiban pengusaha.

"Ya surat edaran itu sudah dibagikan pada pengusaha restoran, rumah makan dan kafe," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya di Jakarta, Kamis (27/8).

BACA JUGA: Ariel Noah Balikan Sama Luna Maya?

Berdasar data yang diterima di Jakarta, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kadisparekraf Nomor 2976 Tahun 2020 tentang PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan, Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dalam edaran tersebut, diatur enam poin penting yakni:

1. Jenis grup musik pertunjukan langsung yang diperbolehkan adalah grup musik akustik dengan personel maksimal empat orang termasuk penyanyi.

2. Diwajibkan bagi musisi menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung dan tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung.

3. Bagi para pengunjung/tamu yang hadir dilarang melantai/dansa pada saat pertunjukan musik berlangsung.

4. Bagi para pengusaha restoran/rumah makan/kafe dilarang mengadakan acara/pertunjukan musik langsung dengan mendatangkan artis terkenal baik dalam maupun luar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung.

5. Kegiatan pertunjukan musik langsung di restoran/rumah makan/kafe agar tetap menjaga volume sistem suara (sound system) dalam batas wajar.

BACA JUGA: Wajah Anak Tak Mirip, Suami Menuduh Aku Selingkuh

6. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID 2019. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co