Penting! Daftar Lengkap Ketentuan di Bandara AP II saat PSBB

11 September 2020 21:15

GenPI.co - PT Angkasa Pura II (Persero) mendukung keputusan Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020.

AP II secara khusus menyebut operasional Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma mendukung rencana pemberlakuan PSBB.

BACA JUGANaik Terus! Agustus, Penumpang di 19 Bandara AP II Tembus 2 Juta

Saat ini operasional kedua bandara itu merujuk ke regulasi-regulasi yang sejalan dengan PSBB.

Director of Operation and Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid menjelaskan, pihaknya merujuk regulasi yang berlaku ketika DKI memberlakukan PSBB pertama.

Setelah itu berlajut PSBB transisi. Regulasi itu ialah Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9/2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020.

Wasid menambahkan, pihaknya dan stakeholder menjaga operasional bandara termasuk Soekarno-Hatta serta Halim Perdanakusuma bisa mengedepankan aspek kesehatan dan pencegahan penyebaran covid-19.

“Upaya yang kami lakukan bersama stakeholder ini dapat menjaga kepercayaan traveler dalam bepergian dengan pesawat,” jelas Wasid, Jumat (11/9).

Berikut ini ketentuan yang dijalankan PT Angkasa Pura II untuk mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat di  bandara-bandara PT Angkasa Pura II. 

1. Mengaktifkan thermal scanner di area keberangkatan dan kedatangan, serta bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) membuat jalur pemeriksaan suhu tubuh.

2. Menetapkan peraturan physical distancing di setiap proses. Misalnya, untuk jalur antrean, kursi boarding lounge, hingga penggunaan toilet

3. Mengaktifkan pos check point pemeriksaan surat hasil rapid test/PCR test

BACA JUGAIstimewa, 5 Anak Usaha AP II Raih Pendapatan Rp 1,3 Triliun

4. Bekerja sama dengan KKP Kemenkes mengaktifkan pos check point pemeriksaan health alert card di area kedatangan

5. Memastikan kapasitas terminal memenuhi persyaratan maksimal 50 persen penumpang waktu sibuk atau dapat ditingkatkan didukung dengan pemanfaatan teknologi

6. Mewajibkan personel bandara menggunakan APD, seperti masker dan sarung tangan

7. Bersama dengan para stakeholder menyiapkan protokol karantina terhadap pesawat apabila diduga terdapat penumpang yang terpapar covid-19

8. Bersama dengan para stakeholder menyiapkan protokol penanganan jika ada traveler atau pengunjung bandara yang diduga terpapar covid-19

9. Menyediakan fasilitas touchless, berbagai titik untuk hand sanitizer dispenser, titik tempat cuci tangan, dan melakukan disinfeksi berkala di setiap area bandara. Di antaranya menggunakan UV sterilizer dan penyemprotan cairan disinfektan

10. Bekerja sama dengan stakeholder, menyiapkan fasilitas rapid test di Bandara Soekarno-Hatta

11. Memastikan sirkulasi udara dan pendingin ruangan berjalan dengan baik

12. Melakukan sosialisasi dan publikasi tindakan pencegahan covid-19

13. Memastikan tenant komersial mengedepankan upaya pencegahan penyebaran covid-19

Berikut yang harus dilakukan traveler untuk bepergian di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma saat PSBB:

1. Wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat

2. Wajib menerapkan physical distancing

3. Traveler rute domestik wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test/PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan

4. Mengisi health alert card (HAC) secara online atau formulir kertas

5. Traveler yang tiba dari luar negeri menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Bila tidak membawa surat tersebut, dilakukan PCR test saat tiba dan yang bersangkutan akan dikarantina sambil menunggu hasil tes keluar

6. Traveler juga akan melalui pos pemeriksaan suhu tubuh, lalu security check point (SCP) dan melakukan pelaporan di meja check in maskapai

Adapun maskapai juga memperhatikan regulasi dengan melakukan, antara lain:

1. Memastikan calon pembeli tiket penerbangan dapat memenuhi dokumen kesehatan yang dibutuhkan

2. Memverifikasi dokumen kesehatan/surat hasil rapid test atau PCR test sebelum penerbangan

3. Memastikan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas pesawat

4. Memastikan adanya physical distancing di area baggage claim

5. Melakukan disinfeksi di kabin pesawat

6. Staf maskapai termasuk kabin kru menggunakan APD seperti misalnya masker. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co