Anies Baswedan Tegas, PSBB Jakarta Tetap Berlaku Mulai Senin

13 September 2020 15:25

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat tetap berlaku mulai Senin, (14/9) besok.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers virtual di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9).

BACA JUGA: Terapkan PSBB, Anies Tuai Sindiran Menohok Kader PSI

"PSBB di Jakarta tetap berlaku pada 14 September berdasar pada 3 Pergub," ujar Anies. 

Anies menjelaskan, 3 Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar berlakunya PSBB ketat, yakni Pergub No. 33 Tahun 2020, tentang pelaksanaan PSBB.

Aturan lainnya adalah  Pergub No. 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, serta Pergub No. 88 tentang perubahan atas Pergub No. 33 Tahun 2020.

"Ada 5 faktor dalam pembatasan ini. Pertama pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, kebudayaan, pendidikan, dan lain-lain,” tegasnya.

Faktor kedua adalah pengendalian mobilitas, ketiga rencana isolasi yang terkendali, yang keempat pemenuhan kebutuhan pokok, dan yang kelima adalah penegakan sanksi.

BACA JUGA: Menko Airlangga: Fasilitas Kesehatan untuk COVID-19 Masih Memadai

Lebih lanjut Anies mengatakan, pesan paling penting dalam PSBB adalah tetap berada di rumah kecuali ada kebutuhan mendesak dan esensial. 

Anies juga menegaskan, keputusan PSBB ketat ini dilakukan untuk menyelamatkan warga Jakarta dari COVID-19. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co